Most Commented

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 20 Oktober 2016

Manejemen Perubahan


Berbicara tentang Pengembangan organisasi dalam dunia lembaga pendidikan memerlukan beberapa pendekatan, agar tujuan organisasi yang sudah disepakati dapat terwujud sesuai harapan, ada pendekatan yang menggunakan mengandalkan intervensi ilmu perilaku, pemecahan masalah bersama secara sistematik, dan manajemen kerja sama dari kebudayaan dan proses-proses organisasi.
Dengan demikian, program-program pengembangan organisasi melaksanakan strategi-strategi perubahan normatif-reedukatif dan empiris-rasional, bukan suatu strategi kekuasaan-paksaan, menggunakan kerangka Robert Chin dan Kenneth Benne. Strategi perubahan normatif-reedukatif pada norma-norma dan kepercayaan-kepercayaan, biasanya melalui pendidikan dan pendidikan ulang.[1]
Selama ini kajian-kajian tentang perubahan dalam organisasi lebih banyak berada pada tataran rasional. Menurut Bennis dan Chin berpandangan bahwa individu akan mudah menerima prubahan
apabila ada penjelasan rasional merupakan pandangan umum dalam perubahan organisasi sehingga strategi perubahan organisasi mengikuti pola rasional[2]
Strategi Pembaruan Manajemen Pendidikan
Dalam melakukan pembaruan manajemen pendidikan ada Model perubahan organisasi sebagai wujud pengembangan organisasi yang dapat menjadi referensi dalam pengembangan lembaga pendidikan islam sebaimana yang dikemukakan oleh Chin & Bennis (1985) menunjukkan tiga strategi yang digunakan dalam melakukan perubahan organisasi , yaitu :
1. Strategi edukatif/empiris-rational.
2. Strategi normative-persuasif.
3. Strategi power-coercives
Sekolah harus menjadi sumber yang inovatif, mengalami metamorfosis menuju pembaruan secara terus menerus, sekaligus dipimpin oleh pimpinan yang inovatif pula. Ada strategi yang khusus diterapkan, menurut Bennis, Bene & Chin (1974) mengemukan beberapa strategi perubahan yang inovatif, yaitu:
1.      Rational –Empirical Strategy
Suatu inovasi harus dibuktikan secara rasional empiric yang dilahirkan melalui penelitian.
2.      Normal-Reeducative Strategy
Strategi melalui proses inovasi manajemen sekolah adalah pendidikan (education) dan pelatihan (training) bagi pihak-pihak yang berkepentingan langsung atau tidak langsung menurut satuan waktu tertentu.
3.      Power – Coercive Strategy
Pola kerja manajemen pendidikan dapat diatur seragam secara nasional, menjadikan sekolah menjadi mental ketergantungan dan memanjakan masyarakat yang berkepentingan dengan sekolah. Kaitanny dengan hal teserbut Kurt Almosk (1972) juga telah menidentifikasikan tujuh strategi yang dapat dipakai oleh agen perubahan (kelebihan dan kekurangannya), yaitu:
1.      Fellowship Strategy yaitu model strategi yang mengedepankan interaksi sosial, dapat ,menghindari konflik , suasana santai dan serius.
2.      Political strategy suatu pendekatan yang dilakukan dalam dunia politik.
3.      Economic strategy berkaitan dengan masalah keuangan yang selalu makin menurun yang tercermin dalam penganggran.
4.      Academic strategy mencoba pengelolaan yang mempengaruhi guru secara rasional, membatu perubahan ketika demonstrasi, mengetahui keadaan siswa dan sumber imformasi lain dapat digunakan untuk membahasa persoalan bersama.
5.      Engineering Strategy, dengan dasar pemikiran penasehat dapat menciptakan perubahan lingkungan, orang-orang yang mengikutinya.
6.      Militery strategy yaitu strategi yang mengandalkan kepada kemampuan perorangan atau lainnya, dapat digunakan dalam keadaan kerusakan organisasi.
7.      Confrontation strategy, yaitu berperan sebagai pengelola pada kondisi tin
Nilai-nilai pengembangan organisasi itu sesuai dengan segi positif kekuasaan, tetapi tidak sesuai dengan segi negatif kekuasaan. Nilai-nilai seperti kepercayaan, keterbukaan, kerjasama, martabat perseorangan, dan peningkatan kemampuan perseorangan dan organisasi merupakan bagian dari dasar pengembangan organisasi.
Peranan para praktisi pengembangan organisasi adalah sebagai fasilitator, katalisator, pemecah masalah, dan pendidik. Praktisi pengembangan organisasi itu bukan seorang aktivis politis atau seorang perantara kekuasaan.
Singkatnya, pengembangan organisasi menunjukkan suatu pendekatan dan metode untuk memungkinkan anggota-anggota organisasi berjalan di luar segi negatif kekuasaan dan politik. Ini merupakan suatu kekuatan pengembangan organisasi yang besar, dan ini berasal dari strategi perubahan yang digunakan, teknologi pengembangan organisasi, dan nilai-nilai serta peranan-peranan dari para praktisi pengembangan organisasi. 

Pengembangan organisasi lembaga pendidikan termasuk didalamnya lembaga pendidikan Islam dapat dilakukan secara bertahap dan efektif. Bagaimanakah menurut Kurt Lewin tentang pengembangan organisasi? Dan bagaimana pula sumbangan teori perubahan yang bersifat linear, universal, dan multilinear?
Dalam pengembangan organisasi lembaga pendidikan Kurt Lewin Menawarkan Model sangat populer yaitu unfreeze-change-refreeze. Model Lewin ini juga banyak  menginspirasi model manajemen yang dikembangkan kemudian. Kurt Lewin mengajukan teori tiga tahap perubahan dan sering disebut sebagai pencairan (unfreeze), perubahan (change) dan pembekuan kembali   (freeze or refreeze). Meski teori tersebut sering dikritik karena dianggap terlalu sederhana, namun model Kurt Lewin masih sangat relevan dan banyak model perubahan lebih modern lainnya masih mendasari pandangan-pandangannya  pada model Kurt Lewin.

Tahap 1: Pencairan  (unfreezing)
Tahap unfreezing merupakan tahap yang paling penting dalam  memahami model perubahan hingga saat ini. Tahap ini membahas tentang persiapan untuk berubah. Atau suatu kesadaran dan pemahaman bahwa perubahan mulai diperlukan, serta bersiap-siap untuk mulai menjauh dari zona kenyamanan yang ada saat ini. Tahap pertama ini sering disebut sebagai tahap persiapan diri baik secara individual maupun tim kerja, sebelum suatu perubahan dilakukan, atau menciptakan situasi yang kondusif bagi terjadinya suatu perubahan. Semakin kita merasa bahwa suatu perubahan mendesak diperlukan, maka kita akan semakin termotivasi  untuk secepatnya membuat perubahan. Lambat atau cepatnya proses pencairan menuju perubahan ini akan bergantung pada sejauhmana perimbangan kekuatan antara orang yang ‘pro’ dan ‘kontra’ dengan ide perubahan. Oleh karena itu Kurt Lewin mengembangkan teori tentang analisis medan kekuatan (force field analysis). Dalam hal ini bahwa banyak faktor kekuatan yang berbeda-beda baik yang menentang maupun yang mendukung perubahan yang perlu dianalisis. Jika faktor dukungan untuk melakukan perubahan ternyata lebih besar ketimbang faktor yang menentang, maka kita dapat mulai membuat suatu perubahan. Sebaliknya, jika ide suatu perubahan ternyata banyak menemui tantangan, maka mungkin suatu perubahan dapat dilokalisir di suatu unit atau departemen organisasi tertentu yang lebih siap menerima suatu perubahan. Dengan demikian Force Field Analysis sangat  berguna  dalam memahami dinamika perilaku proses perubahan dan akan memberikan masukan tentang bagaimana suatu perubahan  dapat dilakukan dengan baik.

Tahap 2: Perubahan (change) – atau fase transisi
Kurt Lewin menyadari bahwa perubahan bukanlah suatu sensasi spektakuler sesaat, melainkan sebuah proses yang ia sebut sebagai proses transisional. Banyak orang yang mengatakan bahwa fase ini merupakan tahap yang paling sulit karena seringkali orang tidak yakin atau bahkan takut dengan ketidak pastian dari arah perubahan. Seumpama orang yang melakukan terjun payung, ketika masih di dalam pesawat mungkin seseorang telah berhasil membulatkan keberanian untuk melakukan penerjunan, dan sudah meyakini manfaatnya. Namun ketika sejenak dalam detik-detik yang menegangkan tiba saatnya giliran kita untuk melompat, yaitu pada saat berada di bibir pintu dan pandangan kita diarahkan kebawah, maka rasa ketakutan dan was-was bisa menyerang kita kembali. Tetapi ketika akhirnya kita melakukan lompatan, pada gilirannya kita banyak belajar tentang diri kita sendiri. Tentu saja hal ini bukanlah fase yang mudah, karena seseorang butuh waktu untuk belajar dan memahami perubahan serta bekerjasama dengan orang lain dalam menempuh suatu perubahan. Oleh karena itu suatu dukungan sangat dibutuhkan, baik berupa  pelatihan, pembinaan, umpan-balik yang kesemuanya merupakan bagian dari suatu proses. Menggunakan model simulasi atau role-playing akan menggugah orang untuk mengembangkan solusi atau resolusi mereka sendiri untuk membantu membuat perubahan. Begitu juga memberikan gambaran yang jelas tentang perubahan dan  tetap mengkomunikasikan tentang perubahan akan sangat bermanfaat bagi setiap orang,  sehingga mereka tidak melupakan arah  perubahan yang dituju.

Tahap 3: Pembekuan ( freezing or refreezing)
Sebagaimana tersirat dalam pengertian freezing atau refreezing maka tahap ini adalah tentang membangun stabilitas kembali setelah perubahan dibuat. Demikian pula halnya bahwa perubahan yang telah terjadi mulai diterima sebagai norma baru. Demikian pula selanjutnya setiap orang akan membentuk hubungan baru dan menjadi nyaman dengan rutinitas mereka, yang kesemuanya berjalan dalam waktu. Namun dalam dunia saat ini, perubahan baru berikutnya bisa terjadi dalam beberapa minggu atau kurang, sehingga adanya fase pembekuan mulai menuai kritik, mengingat tidak adanya cukup waktu untuk memulihkan keadaan pada kondisi rutinitas yang nyaman. Sehingga adanya tahap pembekuan dianggap tidak sesuai dengan pemikiran modern tentang adanya perubahan yang terus menerus, dan  kadang-kadang terjadi dalam proses yang kacau sehingga fleksibilitas yang besar sangat dituntut. Dengan kata lain, pemikiran populer saat ini mulai mempertanyakan tentang konsep pembekuan. Sebaliknya, kita harus berpikir dan menyikapi tahap akhir ini secara lebih fleksibel, seperti kita memikirkan adonan “milkshake” atau es krim yang lembut dengan rasa favorit saat ini, bukan lagi berfikir tentang es balok yang beku dan kaku. Dengan pola pikir yang fleksibel ini akan lebih memudahkan kita dalam melakukan langkah ‘unfreezing’ berikutnya. Namun demikian jauh hari Kurt Lewin telah menulis, bahwa sebuah perubahan menuju tingkat yang lebih tinggi seringkali berumur pendek, dan biasanya kinerja tim kerja akan segera kembali ke tingkat sebelumnya.
Kurt Lewin juga mengingatkan bahwa perubahan yang dilakukan perlu diperkuat, guna memastikan bahwa perubahan yang diinginkan dapat diterima dan dipertahankan di masa depan. Kurt Lewin pun berpendapat agar pembekuan yang dilakukan dapat mendukung perubahan lebih lanjut dan perlu dipastikan  bahwa perubahan tersebut tidak menguap begitu saja. Model ADKAR adalah model yang lebih modern tentang  perubahan yang secara eksplisit menganjurkan tentang  langkah penguatan sebagai salah satu fase yang perlu dilakukan. Disamping  itu suatu pembekuan perlu dikunci sebagai langkah terakhir. Selama ini kita selalu berfikir, bahwa bicara mengenai perubahan merupakan sebuah perjalanan yang memiliki awal, tengah, dan akhir. Namun ada baiknya sekarang kita  berpikir dan menerima  kenyataan bahwa perjalanan tersebut tidak memiliki akhir. Perlu beristirahat dan berhenti sejenak masih dimungkinkan! Namun perlu disadari bahwa saat ini kita tengah menempuh suatu perjalanan perubahan yang  tiada akhir. Karenanya perlu  berhati-hati dalam berpikir seolah proses perubahan memiliki akhir yang pasti, dan nampaknya model manajemen perubahan dari Kurt Lewin seolah-olah menyarankan hal demikian.[3]
Namun,  model Kurt Lewin tetap berguna dalam membingkai suatu proses perubahan yang lebih mudah dimengerti. Tentu saja setiap tahap dapat diperluas untuk membantu pemahaman yang lebih baik tentang proses perubahan. Memahami  konsep unfreezing sekaligus menguasai  analisis medan kekuatan, tentunya akan menambah wawasan dan membantu kita agar lebih memahami tentang bagaimana kita berurusan dengan suatu perubahan.
Dalam mengembangkan organisasi lembaga pendidikan islam, sebaiknya terlebih dahulu kita memahami jenis dan model-model perubahan, agar dalam melakukan proses perubahan memiliki pijakan dan landasan teori yang jelas.
Jenis –jenis perubahan
1.      Perubahan Lambat  (Evolusi)
       Perubahan lambat (Evolusi) ini memiliki Ciri-ciri sebagai berikut:
a)      Memerlukan waktu lama
b)      Adanya serangkaian perubahan-perubahan kecil yg saling mengikuti dengan lambat pula
c)      Terjadi dengan sendirinya, tanpa rencana atau kehendak tertentu
d)      Terjadi secara bertahap dan berkelanjutan
e)      Terjadi karena  usaha masyarakat menyesuaikan diri dengan keperluan, keadaan dan kondisi baru yg timbul
   Ada beberapa teori  evolusi  :
a.      Teori  Perubahan Unilinear  (Unilinear Theories of Evolution)
Teori ini dipelopori oleh Auguste Comte, Herbert Spence, teori ini mengatakan bahwa Manusia  & Masyarakat ( termasuk kebudayaannya) mengalami perkembangan sesuai dengan tahap-tahapan tertentu. Bentuk Sederhana  Bentuk yg Kompleks  Bentuk yg Sempurna Suatu variasi dari teori ini adalah ;  Teori Siklus ( Cyclical Theories)  yg dipelopori oleh Vilfredo Pareto, yg berpendapat bahwa masyarakat  dan kebudayaan mempunyai tahap-tahap perkembangan yg merupakan lingkaran, dimana suatu tahap tertentu  dapat dilalui berulang-ulang. Termasuk pendukung teori ini  adalah  Pitirim A.Sorokin  yg mengemukakan  Teori Dinamika Sosial dan Kebudayaan; yg berpendapat bahwa masyarakat berkembang melalui tahap-tahap yg masing-masing didasarkan pada suatu sistem kebenaran.  Tahap pertama dasarnya kepercayaan,  tahap kedua  dasarnya adalah indra manusia, dan tahap terakhir dasarnya adalah kebenaran.
b.      Teori Perubahan Universal  (Universal Theory of evolution)
Teori ini dikemukakan oleh Herbert Spencer, dia mengatakan bahwa perkembangan masyarakat tidaklah perlu melalui tahap-tahap  tertentu yg tetap. Kebudayaan manusia telah mengikuti suatu garis evolusi yg tertentu. Artinya masyarakat merupakan hasil perkembangan dari kelompok homogen ke kelompok yg heterogen baik sifat maupun susunannya.  Masyarakat homogen                Masyarakat heterogen
c.       Teori Perubahan Multilinear (Multilined Theories of Evolution)
Teori ini lebih menekankan pada penelitian-penelitian terhadap tahap-tahap perkembangan tertentu dalam evolusi masyarakat. Misalnya; meneliti pengaruh perubahan  sistem mata pencaharian  dari sistem berburu ke pertanian, terhadap sistem, bentuk dan pola kekeluargaan.[4]
2.      Perubahan Cepat  (Revolusi)
 Jenis perubahan revolusi ini mempunai ciri-ciri sebagai berikut :
a.       Berlangsung dengan  (relatif) cepat
b.      Menyangkut dasar-dasar/sendi-sendi pokok kehidupan masyarakat
c.       Terjadi dapat direncanakan terlebih dahulu atau tanpa renc ana
Syarat-syarat terjadi Revolusi :
1)      Harus ada keinginan umum utk mengadakan suatu perubahan
2)      Adanya seorang pemimpin atau sekelompok orang yg dianggap mampu memimpin masyarakat tsb.
3)      Pemimpin tsb dpt menampung keinginan-keinginan masyarakat utk kemudian merumuskan serta menegaskan  rasa tdk puas tadi menjadi program dan arah gerakan.
4)      Pemimpin tsb hrs dpt menunjukkan suatu tujuan pada masyarakat. Artinya tujuan yg sifatnya konkrit dan dpt dilihat oleh masyarakat.
5)      Harus ada Momentum, yaitu saat ketika  segala keadaan dan faktor sudah tepat dan baik utk memulai suatu gerakan . Apabila  “momentum” keliru, maka revolusi dpt gagal.
        Bentuk-bentuk Revolusi :
a.       Revolusi  Tanpa Kekerasan; Revolusi  yang berlangsung dengan damai, tanpa diawali dengan suatu pemberontakan/kekerasan. Misal ; revolusi industri di Inggris, dll.
b.      Revolusi Dengan Kekerasan; Revolusi yg berlangsung  dengan kekerasan, yaitu diawali dengan adanya suatu pemberontakan /makar/kudeta. Misal;  revolusi Indonesia, revolusi Prancis dll.[5]


[1] http://www.univpgri-palembang.ac.id/e_jurnal/index.php/Ekonomika/article/view/327 diakses pada tanggal 20 Februari 2016 Pukul 23.00 wib
[2] C. D Ino Yuwono, M. G. Bagus Ani Putra,Faktor Emosi dalam Proses Perubahan Organisasi, Universitas Airlangga Surabaya, Jurnal INSAN Vol. 7 No. 3, Desember 2005
[3] Wibowo, Managing Change: Alfabeta
[4] http://idadwiw.wordpress.com/2011/12/18/faktor-faktor-perubahan-organisasi/, diakses pada Tanggal 21 Februari 2016 Pukul 23.50 Wib

[5] Supardi, dan Anwar, Syaiful. Dasar-dasar Perilaku Organisasi. (Jogjakarta: UII Press.2002), hal.154

Nikah Sirri dalam Perspektif Hukum Islam



Pernikahan sirri atau yang sering kita sebut dengan pernikahan dibawah tangan sekarang ini menjadi perbincangan dikalangan masyarakat. Sering kita lihat di media telivisi maupun cetak, infotainment dan siaran berita telivisi, ramai memperbincangkan masalah nikah sirri atau dibawah tangan, para pelaku yang menjadi sorotan media merupakan sosok yang menjadi public vigur dan orang terpandang, terutama didunia para artis, pejabat negara maupun pengusaha.
Dizaman yang serba modern sekarang ini banyak sekali kita jumpai pasangan yang lebih memilih untuk melakukan nikah sirri/nikah dibawah tangan terutama untuk kalangan kelas menengah ke bawah. Hal tersebut dipengaruhi dengan keterbatasan pengetahuan mengenai hukum, akibat yang akan ditimbulkan, serta masalah biaya. Sedangkan untuk kalangan menengah ke atas mendalihkan takut akan dosa dan zina dan alasan lainnya. Contohnya yang sering kita lihat di televise, banyak
diantara artis-artis ibu kota yang melakukan nikah sirri dan ketika pernikahan itu terjadi maka dari pihak perempuan (istri) tidak bisa berbuat apa-apa karena pernikahan itu illegal (tidak tercatat oleh hokum negra), sehinga dalam hal ini pihak perempuanlah yang paling dirugikan.
Sebagian orang juga berpendapat bahwa orang yang melakukan pernikahan sirri, maka suami istri tersebut tidak memiliki hubungan pewarisan, artinya jika suami meninggal dunia, maka istri atau anak-anak keturunannya tidak memiliki hak untuk mewarisi harta suaminya. Ketentuan ini juga berlaku jika istri yang meninggal dunia.
Lalu bagaimana pandangan islam terhadap nikah sirri??, bolehkah orang yang melakukan nikah sirri di pidanakan??, Benarkah orang yang melakukan pernikahan sirri tidak memiliki hubuntgan pewarisan?. Pada makalah ini penulis mencoba menjelaskan tentang Nikah Sirri ditinjau dalam perspektif fikih, sosiologis dan psikologis.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Nikah
Menurut syara’ nikah berarti: Akat yang menyebabkan bolehnya melakukan istimta’(campur) dengan seorang wanita, dan ini dapat terjadi jika wanita itu bukan orang yang haram dinikahi karena hubungan nasab.1 Nikah menurut arti asli ialah hubungan seksual tetapi menurut arti majazi atau arti hukum ialah akad yang menjadikan halal hubungan seksual sebagai suaami istri atara seorang wanita dengan seorang pria. [1]
Tentang hukum melakukan perkawinan, Ibn Rasyd menjelaskan: Menurut segolongan fuqaha’ nikah itu hukumnya sunah. Golongan Zhahiriyah berpendapat bahwa nikah itu wajib. Para Malikiyah Mutakhirin berpendapat bahwa wajib untuk sebagian orang, sunnah untuk sebagian yang lainnya dan mubah untuk segolongan yang lain.
Perbedaan pendapat ini kata Ibn Rusyd disebabkan adanya penafsiran apakah bentuk kalimat perintah dalam ayat dan hadits-hadits berkenan dengan masalah ini, harus diartikan wajib, sunnah ataukah mungkin mubah. Jadi dapat dikatakan bahwa hukum nikah itu bisa Wajib, sunnah, mubah,makruh bahkan haram, ini semua tergantung dari niatnya masing-masing dan kemampuan untuk menghadapi masa baru, baik itu dari segi materi maupun non materi.[2]
B.     Nikah Sirri
Pengertian sirri berasal dari bahasa arab yang artinya adalah rahasia,[3] jadi dapat dikatakan nikah sirri adalah nikah yang di rahasiakan, dirahasiakan karena takut dan malu di ketahui umum. Padahal nikah itu harus di maklumatkan, di umumkan, di ketahui oleh orang banyak supaya menghilangkan Fitnah dan menjaga nama baik dan kehormatan.
Perkawinan sirri yang terjadi di dalam masyarakat adalah kasus yang lama sekali muncul dan hadir di tengah masyarakat, tetapi selama itu pula jeratan hukum begitu menyiksanya terutama bagi para istri. Hak dan kewajibannya dirampas oleh hukum atau Hakim. Kajian perkawinan sirri yang terjadi di dalam masyarakat termasuk kajian etika terapan, karena perkawinan sirri dipandang menurut norma hukum dan norma agama. Padahal mempelajari norma hukum atau norma agama berarti mempelajari pengaruh hukum terhadap masyarakat.
C.    Macam-Macam Nikah Sirri dalam Tinjauan Syari’ah dan Sosial
Ditinjau dari hukum syari’ah dan hukum positif yang berlaku di Indonesia, maka nikah sirri memiliki beberapa macam sebagai berikut:
1.      Nikah Yang Dilakukan Tanpa Adanya Wali.
Pernikahan seperti ini jelas halnya bahwa pernikahan yang dilakuakan tanpa wali adalah tidak sah. Sebab wali merupakan rukun sahnya pernikahan. Seperti halnya Rasulullah SAW.bersabda:
Ł„Ų§َ Ł†ِŁƒَŲ§Ų­َ Ų„ِŁ„َّŲ§ ŲØِŁˆَŁ„ِّŁŠٍ
Artinya: “Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.[4].
Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:
Ų£َŁŠُّŁ…َŲ§ Ų§ِŁ…ْŲ±َŲ£َŲ©ٍ Ł†َŁƒَŲ­َŲŖْ ŲØِŲŗَŁŠْŲ±ِ Ų„ِŲ°ْŁ†ِ ŁˆَŁ„ِŁŠْŁ‡َŲ§ ŁَŁ†ِŁƒَŲ§Ų­ُŁ‡َŲ§ ŲØَŲ§Ų·ِŁ„ٌŁَŁ†ِŁƒَŲ§Ų­ُŁ‡َŲ§ ŲØَŲ§Ų·ِŁ„ٌ , ŁَŁ†ِŁƒَŲ§Ų­ُŁ‡َŲ§ ŲØَŲ§Ų·ِŁ„ٌ
Artinya: “Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil[5].
Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali.
Secara sosial, jika pernikahan tanpa wali itu dilalalkan maka bannyak anak-anak remaja putri yang mudah melakukan nikah tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua. sehingga timbul sikap mempermudah pernikahan yang didasari atas syahwat. Secara psikologis menikah dengan dihadiri dan direstui orang tua sebagai walinya akan menumbuhkan ketentraman batin.
2.      Pernikahan yang dialakukan tanpa dicatatkan oleh petugas PPN yang ada dibawah wewenang KUA atau disebut juga nikah dibawah tangan.
Pernikahan seperti ini menurut agama hukumnya sah akan tetapi dari segi hukum formal atau undang-undang bahwa perrnikahan tersebut tidak sah. Pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya.
Adapun yang menjadi dasar hukum bahwa pernikahan itu haruslah dicatat kepada lembaga pemerintah (KUA/catatan sipil) sebagai berikut:
Allah SWT berfirman;
ŁŠَŲ§ Ų£َŁŠُّŁ‡َŲ§ Ų§Ł„َّŲ°ِŁŠŁ†َ Ų¢Ł…َŁ†ُŁˆŲ§ْ Ų„ِŲ°َŲ§ ŲŖَŲÆَŲ§ŁŠَŁ†ŲŖُŁ… ŲØِŲÆَŁŠْŁ†ٍ Ų„ِŁ„َŁ‰ Ų£َŲ¬َŁ„ٍ Ł…ُّŲ³َŁ…ًّŁ‰ ŁَŲ§ŁƒْŲŖُŲØُŁˆŁ‡ُ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya(QS: Al-Baqarah (2):
Sungguh agama islam itu sangat sesuai dengan fitrah manusia, hal yang berkaitan dengan pencatatan pernikahan dilembaga pencatatan Negara ini sangat penting karena sejalan dengan perkembangan zaman dengan dinamika yang terus berubah maka banyak sekali perubahan-perubahan yang terjadi dan salah satu bentuk pembaruan hukum kekeluargaan islam adalah dimuatnya pencatatan perkawinan sebagai salah satu ketentuan perkawinan yang harus dipenuhi. Sebagaimana yang di atur dalam kompilasi hukum islam (KHI) pada pasal 5 ayat 1 maupun di dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 2 dinyatakan bahwa: “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”[6]  
3.      Pernikahan yang dilakukan tanpa adanya saksi.
Pernikahan seperti ini jelas halnya bahwa perkawinanya tidak sah. Seperti halnya Rasulullah SAW bersabda yang artinya;
Ł„Ų§َ Ł†ِŁƒَŲ§Ų­َ Ų„ِŁ„َّŲ§ ŲØِŁˆَŁ„ِŁŠِّ ŁˆَŲ“َŲ§Ł‡ِŲÆَŁŠْ Ų¹َŲÆْŁ„ٍ 
Artinya: Dari Aisyah bahwa rasul allah saw berkata tidak ada nikah kecuali denagan wali dan dua orang saksi yang adil (HR. Al-Daraquthniy)
Pernikahan yang dihadiri saksi dan wali akan tetapi tidak di I’lankan kekhalayak (penyampaian berita kepada khlayak) atau disebut juga walimah. Sebagian ulama berkata bahwa melaksanakan walimah di dalam pernikahan itu wajib hukumnya. Akan tetapi tidak semua mengatakan bahwa hal tersebut wajib. Seperti halnya hadis dibawah ini:
Ų£َŁˆْŁ„ِŁ…ْ ŁˆَŁ„َŁˆْ ŲØِŲ“َŲ§Ų©ٍ
Artinya:  Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”. (HR. Bukhari, Muslim
Ketiga proses pernikahan diatas marupakan jenis pernikahan sirri, dalam tinjauan syari’ah maka yang dibolehkan adalah nikah sirri yang nomor 2, yaitu pernikahan yang lengkap syarat rukunnya secara syari’ah akan tetapi tanpa dicatat oleh pihak pemerintah yaitu Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Meskipun pernikahan sirri adalah sah menurut agama. Apakah asumsi ini benar? Perlu penelitian yang serius tentang hal ini. Karena dalam hukum Islam sebuah pernikahan itu dikatakan sah apabila telah terpenuhi semua rukun dan syarat yang telah ditentukan oleh agama. Dalam banyak kasus yang terjadi, pernikahan sirri dilakukan dengan mahsud tertentu, dan tujuan pernikahan tersebut agar  tidak diketahui oleh umum. Apakah pernikah seperti ini tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam? Nabi dalam banyak hadisnya selalu mengingatkan untuk menghadiri walimah , mengi’lankan (mengumumkan) perkawinan. Tjuannya tentu agar diketahui umum bahwa antar si A dan B telah terikat tali perkawinan.
            Rasulullah Muhammad SAW bersabda :
Ų£Ų¹Ł„Ł†ŁˆŲ§ Ł‡Ų°Ų§ Ų§Ł„Ł†ّŁƒŲ§Ų­ ŁˆŲ§Ų¬Ų¹Ł„ŁˆŁ‡ ŁŁ‰ Ų§Ł„Ł…Ų³Ų§Ų¬ŲÆ ŁˆŲ§Ų¶Ų±ŲØŁˆŲ§ Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ ŲØŲ§Ł„ŲÆ ŁŁˆŁ
Artinya: Publikasikanlah pernikahan, selenggarakanlah dimasjid-masjid dan iringilah dengan rebana. H.R At-tirmidzi dari Aisyah
            Dalam hadist diatas secara tegas menyatakan tentang perintah untuk mengumumkan dan memberitahukan kepada khalayak ramai tentang terjadinya pernikahan. Tidak diperkenankan untuk dirahasiakan dar masyarakat.  Karena adanya perkawinan akan menimbulkan banyak sekali konsekwensi dibelakang.
            Jadi perlu penela’ahan yang mendalam sebelum menetapkan bahwa pernikahan sirri itu adalah sah, orang yang melakukan pernikahan sirri patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan, sementara pernikahan itu sendiri pada dasarnya harus diberitahukan pada khalayak supaya tidak timbul fitnah, disamping itu juga dengan tujuan diketahui, apakah antara mereka tidak ada pelanggaran terhadap halangan perkawinan.
            Selanjutnya jika dibicarakan masalah dampak dari pernikahan sirri, bisa dikatakan bahwa secara umum sangat merugikan bagi isteri sebagai perempuan, baik secara yuridis maupun sosiologis. Secara yuridis dampak yang ditimbulkan antara lain:
1.        Tidak dianggap sebagi istri yang sah.
2.        Tidak berhak atas nafkah dan wariasan dari suami jika ia meninggal dunia
3.        Tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum pernikahan siri dianggap tidak pernah terjadi.
4.        Secara sosiologis dampaknya adalah sebagi berikut:
5.        Sulit bersosialisasi karena perempuan yang melakukan pernikan sirri telah dianggap telah tinggal serumah dengan laki-laki tanpa ikatan perkawinan (alias kumpul kebo) atau dianggap sebagi istri simpanan.
6.        Jika telah mempunyai anak, maka anak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluaga ibu. Artinya sianak tidak memilki hubungan hukum terhadap ayahnya (pasal 42 dan pasal 43 undang-undang perkawinan , pasal 100 KHI).
7.        Dalam akte kelahirannya pun status dianggap anak diluar nikah
8.        Suami bebas untuk menikah lagi, karena perkawinan sebelumnya yang dibawah tangan dianggap tidak sah dimata hukum.
9.        Suami bisa berkelit dan menghindar dari kewajbannya memberikan nafkah baik kepada istri maupun anak-anaknya.
            Kenyataan menunjukan adanya beberapa (bahkan banyak) perempuan yang mau dinikahi sirri, tetapi hal ini tidak bisa menunjukan bahwa  mereka memilki jalan hidup yang demikian. Oleh karena itu kesediaan perempuan untuk dinikahi sirri tidak bisa dijadikan sebagi alat untuk mau dinikahi sirri. Tidak bisa dijadikan alat untuk menggeneralisasikan bahwa setiap perempuan pada dasarnya mau dinikahi sirri.
            Sebab realitas kehidupan perempuan yang dinikahi sirri cenderung banyak mengalami kekerasan dibanding kebahagiaan. Temuan yang ditemukan Rifka Anisa[7] tahun 2003 menunjukan 210 kasus kekerasan (fisik, ekonomi, seksual maupun emosi) terhadap isteri, kebanyakan korban berstatus dimadu maupun tidak resmi serta pasangan memilki WIL.
            Upaya penyelesaian kasus-kasus semacam ini diatas sangat diperlukan. Analisis menekankan bahwa pada hakekatnya untuk kembali mengkritisi ayat-ayat yang berkaitan dengan poligami. Tujuannya bukan mempersoalkan poligami, namun keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam poligami malah sering kali malah terabaikan dalam praktek sekarang, karena itu pembolehan poligami bukan dimahsud sebagai lisensi baru bagi berlakunya poligami, melainkan lebih diarahkan upaya pentahapan secara gradual untuk menuju monogami, meskipun ada toleransi bagi adanya poligami, tetapi hal ini lebih dipandang sebagi force majeure yaitu keadaan memaksa yang membutuhkan penanganan khusus untuk kasus tertentu yang tidak dapat digeneralisasikan kebolehannya dan tetap dengan persetujuan isteri secara jujur, serta kemampuan untuk menegakkan prinsip keadilan kepada para isteri.
            Ada fenomena menarik, dalam penelusuran diinternet, berdasarkan data KUA Situbondo , diperkiran ada 3000 kasus kawin sirri didaerahnya dan untuk Jawa Timur ada lebih 30.000 kasus. Kasus serupa juga merebak disentra indrustri seperti Cikarang, Bekasi,[8] dari analisis berikutnya , penyebab maraknya pernikahan sirri dikarenakan ketidak tahuan masyarakat tentang dampak pernikahan sirri. Masyarakat miskin hanya bisa berfikir jangka pendek, yaitu terpenuhinya kebutuhan ekonomi secara cepat dan mudah. Sebagian yang lain mempercayai bahwa istri simpanan kiai, tokoh dan pejabat akan mempercepat perolehan status sebagai isteri terpandang dimasyarakat, kebutuhannya tercukupi dan bisa memperbaiki keturunnya. Keyakianan itu begitu terpatri dan mengakar dimasyarakat. Cara-cara instan memperoleh materi, keturunan, pangkat dan jabatan bisa didapat melalui pertukaran perkawinan. Dan anehnya perempuan yang dinikahi sirri merasa enak saja dengan status sirri  hanya karena dicukupi kebutuhan materi mereka, sehingga menjadi hal yang dilematis dan menjadi faktor penyebab KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) semakin subur dikalangan masyarakat miskin, awam dan terbelakang. Mereka menganggap nikah sirri sebagai takdir yang harus diterima oleh perempuan begitu saja.
            Faktor ketidaktahuan ini menyebabkan keterbelakangan masyarakat. Mereka miskin akses informasi, pendidikan dan ekonomi. Mereka tidak tahu dan tidak mengerti hukum.mereka tidak sadar hukum dan tidak tahu bagaimana mendapat perlindungan hukum apabila mengalami kekerasan terhadap anak dan perempuan. Sementara sikap masyarakat masih menganggap, nikah sirri merupakan hak privasi yang tabu diperbincangkan. Masyarakat enggan terlibat terhadap urusan rumah tangga orang. Setelah perempuan menjadi istri simpanan maka terampas hak-hak istri. Istri simpanan rentan dipermainkan oleh laki-laki tidak bertanggung jawab. Contoh, ada kasus mahasiswi pendatang menikah secara sirri, kemudian ditinggal oleh suaminya.  Si istri dating ke Pengadilan Agama (PA) daan meminta tolong. Tetapi pihak aparat tidak bisa menolong secara hukum, karena mereka melakukan nikah sirri yang tidak dicatat secara sah oleh hukum, istri sirri tidak punyakekuatan hukum. istri sirri tidak memperoleh hak hak milik berupa harta benda, dan status anak mereka. Nikah sirri tidak diakui oleh hukum. kasus yang terjadi, ada sebagian istri sirri ditinggalkan begitu saja, ditelantarkan, tidak diberi nafkah dengan cukup, tidak ada kepastian dari suami atas status mereka.
            Penyebab maraknya nikah sirri dikarenakan ketidaktahuan masyarakat terhadap dampak pernikahan sirri. Masyarakat hanya bisa berpikir jangka pendek, yaitu terpenuhi kebutuhan yang diinginkan secara cepat. Sebagian yang mempercayai, bahwa istri simpanan kiai, tokoh dan pejabat mempercepat perolehan status sebagai istri terpandang di masyarkat, kebutuhan tercukupi dan bisa memperbaiki keturunan mereka. Keyakinan itu begitu dalam terpatri dan mengakar di masyarakat. Cara-cara instant memperoleh materi, keturunan, pangkat dan jabatan bisa didapatkan melalui pertukaran perkawinan. Dan anehnya perempuan yang dinikahi sirri merasa enak saja dengan status sirri hanya karena dicukupi kebutuhan materi, terkadang mereka juga menganggap  nikah sirri sebagai takdir yang harus diterima.
            Faktor ketidaktahuan atau tidak sadar hukum sebagian masyarakat masih menganggap, nikah sirri adalah hak privasi yang tabu diperbincangkan, sehingga masyarakat enggan terlibat lebih dalam urusan rumah tangga orang. Padahal ada beberapa masalah seperti antara lain:
a.       Istri tidak bisa menggugat suami, apabila ditinggalkan oleh suami
b.      Penyelesaian kasus gugatan nikah sirri, hanya bisa diselesaikan melalui hukum adat
c.       Pernikahan sirri tidak termasuk perjanjian yang kuat (mistaqon gholidho) karna tidak tercatat secara hukum
d.      Apabila mempunyai anak, maka anak tersebut tidak memilki status, seperti akta kelahiran. Karna untuk memperoleh akta kelahiran, disyaratkan adanya akta nikah
e.       Istri tidak memperoleh tunjangan apabila suami meninggal, seperti tunjangan jasa raharja
f.       Apabila suami sebagi pegawai, maka istri tidak memperoleh tunjangan perkawinan dan tunjangan pension suami.

D.    Pandangan Komprehensif Islam
            Islam memandang bahwa pernikhan adalah sebuah perjanjian yang agung(Mistaqon gholidho) yang membawa konsekwensi suci atas pasangan laki-laki dan perempuan. Pernikahan bukan semata untuk melampiaskan nafsu syahwat, tetapi terkandung tujuan mulia untuk menjaga kelestarian generasi manusia. Pernikahan juga merupakan pintu gerbang menuju kehidupan keluarga yang sakinah dan sejahtera. Dalam tujuan sosiologis, kedudukan keluarga sangat urgen dalam kehidupan masyarakat secara umum. Pernikahan adalah proses menuju kehidupan sesungguhnya dalam masyarakat yang lebih luas. Setelah mereka menjadi pasangan suami istri, mereka akan menjalin relasi dan bersentuhan dengan banyak pihak sebagi konsekwensi atas kedudukan mereka sebagai bagian dari anggota masyarakat. Semakin modern masyarakat, akan lebih banyak mensyaratkan sebuah relasi antara keluarga dan masyarakat secara procedural-administratif. Dan pencatatan pernikahan adalah manifestasi prosedur-administratif yang dijalankan untuk sebuah tertib masyarakat, maka akan ada data penting menyangkut status seseorang sehingga berbagi penyelewengan status dapat dieliminasi.
            Undang undang perkawinan no 1 tahun 1974, adalah hukum positif yang mengatur proses pernikahan di Indonesia. Disamping segala persyaratan formil sebagaimana yang telah disyaratkan Islam, ada ketentuan tambahan yang terdapat dalam undang undang itu yang mengatur secara administrasi sebuah proses pernikahan. Dengan tujuan pernikahan yang tercatat dan terdata, akan lebih memudahkan control terhadap pelaksanaan syariat dalam pernikahan warga masyarakat. Hak perempuan dan anak akan lebih terjamin dalam sebuah pernikahan yang legal secara hukum, sehingga hal in sesuai dengan semangat kemaslahatan yang menjadi syariat Islam.

E.     Perkawinan Tanpa Payung Hukum
Sejak adanya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sampai saat, UU ini ini secara hukum formal telah mengatur perkawinan bagi masyarakat Indonesia dengan latar belakang agama dan budaya yang berbeda. Namun demikian Undang-undang tersebut banyak sekali dilanggar pengakuan dari ayahnya, karena tidak ada bukti hitam di atas putih dari pernikahan itu.
Menurut konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, atau yang dikenal dengan konvensi wanita, kasus nikah sirri dapat dikategorikan sebagai tindak kekerasan terhadap perempuan, karena dalam nikah sirri hak-hak perempuan tidak terlindungi oleh hukum. Begitu pula anak dari hasil nikah sirri, melanggar UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu pasal 5 dan 7.
Secara psikologis, kaum perempuan mengalami penderitaan karena diabaikan oleh suami sirrinya, yang karena kelonggaran aturan nikah sirri tidak mau mengakui pernikahannya atau lebih buruk lagi tidak mengakui anak yang dihasilkan dari nikah sirri tersebut. Niikah sirri sah secara agama dan tidak dilakukan pencatatan oleh KUA, namun nikah sirri tidak sah menurut hukum yang  berlaku di negara RI karena yaitu melanggar pasal 1 dan 2 UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
F.     Perkawinan Tanpa Payung Hukum
Sejak adanya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sampai saat, UU ini ini secara hukum formal telah mengatur perkawinan bagi masyarakat Indonesia dengan latar belakang agama dan budaya yang berbeda. Namun demikian Undang-undang tersebut banyak sekali dilanggar
Oleh masyarakat. Hal ini dapat terlihat misalnya dari kasus masih banyaknya nikah sirri yang dilakukan oleh sebagian masyarakat Indonesia walaupun dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

G.    Nikah Sirri menurut UU RI No. 1 Tahun. 1974

Penulis sudah menyampaikan di atas, bahwa kata sirri secara etimologi berasal dari bahasa Arab assirru yang artinya rahasia (Munawir, 1997: 625). Pengertian nikah sirri adalah nikah yang dilaksanakan hanya sesuai dengan ketentuan agama, tidak dilakukan pengawasan dan pencatatan oleh petugas KUA sehingga tidak memperoleh akta nikah. Bahwa nikah di bawah tangan adalah suatu pernikahan yang dilakukan oleh orang-orang Islam Indonesia yang dilakukan dengan memenuhi rukun nikah dan syaratnya, tetapi tidak didaftarkan pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN), seperti diatur dan ditentukan oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.  Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, pasal 2 ayat 2, nikah sirri dianggap tidak sah, karena tidak dicatat menurut perundang- undangan yang berlaku (tidak mempunyai akta nikah)


[1] Muh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 1995), hal. 1.
[2] Lebih jelasnya lihat, Abdul Rahman Ghazaly , Fikih Munakahat,  ( Jakarta: Prenanda Media, 2003), hal. 18-21.
[4] Hadir Riwayat yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648
[5] ”. Hadits  riwayat yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649
[6] Dr. H. Amiur  Naruddin , MA, hukum perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Prenada Media, 2004) halm. 121-123
[7] Litbang (penelitian dan pengembangan) rifka anisa, woman crisis center (WCC), 2003;5-8
[8] Pannita wordprees.”nikah sirri” tersedia di website; http//www.pannita.wordprees.com/2007/02/nikah sirri/htm, diakses peada tanggal 28 Desember 2015 pukul: 23.00 wib